Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Kejati Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Alat Peraga Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Negara 5,5 Miliar

TVRI Sumatera BaratHukum 28 Mei 2024 JAM 06:37:48 WIB

Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 8 tersangka korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman menyebut, 8 tersangka ini merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.

"Berdasarkan hasil ekspos, kerugian negara akibat ini 5,5 miliar. Dan hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka," kata Hadiman, Senin, 27 Mei 2024.

Sementara, untuk nama-nama dan peran masing-masing tersangka Hadiman menyebut akan merilisnya besok. 

"Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, namanya sudah kita kantongi. Sementara untuk pemeriksaan tersangka Jumat," ucapnya.

Dia mengaku dari kasus ini, Kejati Sumbar telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari Kabid aktif-tidak aktif dan kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama.

Diketahui, dampak dari mencuatnya kasus korupsi ini, Kejati Sumbar telah mengeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar, ruang Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar dan ruang Sekda Provinsi Sumbar.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat