Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Puluhan Wartawan Sumbar Lakukan Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

TVRI Sumatera BaratHukum 24 Mei 2024 JAM 19:07:14 WIB

SUMBAR -  Puluhan wartawan dari IJTI Sumbar, AJI Padang, PWI Sumbar PFI Padang, dan Aspem Sumbar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi penolakan Revisi UU Penyiaran di depan Masjid Raya Sumbar, Jumat, 24 Mei 2024

Aksi ini sebagai bentuk respon terhadap revisi UU Penyiaran yang dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi mengatakan, Koalisi Masyarakat Pers menyatakan penolakan Revisi UU Penyiaran yang diusulkan oleh DPR RI melalui Komisi I karena berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

"Aksi ini adalah langkah bersama dalam menyelamatkan fungsi pers. Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya terselubung menggolkan regulasi mengkriminalisasi dan membungkam Pers," ujarnya saat menyampaikan orasi. 

Sementara itu, Ketua Jaringan Pemred (JPS) Sumbar Adrian Tuswandi menyampaikan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi jadi terancam bila pasal terkait pers di dalam RUU Penyiaran itu tidak ditinjau ulang oleh DPR.

Misalnya pasal penyelesaian sengketa pers di KPI yang di UU Pers telah diatur bahwa itu ditangani oleh Dewan Pers yang independen. Lalu, soal larangan penayangan liputan investigasi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers.

"Jadi, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia," tegas Adrian yang juga mantan Komisioner Komisi Informasi Sumbar ini.

Pembatasan terhadap isi siaran jurnalistik dan perluasan definisi penyiaran dapat menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, yang merupakan hak asasi manusia.

Revisi UU Penyiaran ini memuat berbagai ketentuan yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Dalam draf tertanggal 27 Maret 2024, beberapa pasal yang menjadi fokus kritik meliputi Pasal 50B, Pasal 8A, dan Pasal 42.

Pasal-pasal ini dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada KPI dan membatasi kerja-kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal ini membatasi ruang gerak jurnalis investigasi yang bertugas mengungkap kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Investigasi jurnalistik adalah elemen kunci dalam fungsi pengawasan pers terhadap pemerintah dan institusi lainnya.

Larangan ini akan menghambat transparansi dan akuntabilitas publik. Pembatasan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan pelarangan konten tertentu juga akan merusak marwah jurnalisme sebagai pilar demokrasi yang berfungsi untuk mengawasi kekuasaan.

Meskipun penting untuk menghindari penyebaran berita bohong, ketentuan ini bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis yang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pihak-pihak berkuasa.

Pasal ini mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan utama dalam praktek jurnalistik. Hal ini bisa mengarah pada interpretasi hukum yang sempit dan pembatasan terhadap kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E.

Dengan memberikan KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik, potensi konflik kepentingan meningkat karena KPI lebih fokus pada regulasi penyiaran ketimbang melindungi kemerdekaan pers.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat