Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Mitigasi Risiko Pengendara, Gubernur Sumbar Atur Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jalur Sitinjau Lauik

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 16 Mei 2024 JAM 20:26:34 WIB

SUMBAR - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jalur Sitinjau Lauik. 

Dikatakannya, kebijakan itu diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut, sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Lembah Anai akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu. 

"Pengalihan itu mulai berlaku senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis, 16 Mei 2024.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya. 

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur sitinjau lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. 

"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegasnya.

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas. 

"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya. 

la menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. 

"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," imbau Dedi. 

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat