Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

BNNP Sumbar Musnahkan Barang Bukti 141,7 Kg Ganja, Hasil Pengungkapan Kasus Oknum Polisi di Pasaman

TVRI Sumatera BaratBerita Seputar Ibu Kota 16 Mei 2024 JAM 14:23:45 WIB

SUMBAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di halaman BNNP setempat pada Kamis, 16 Mei 2024.

Pemusnahan BB sebanyak 141,7 kg dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, disaksikan pihak instansi terkait di wilayah Sumatera Barat dan media di Padang. 

"Pada kesempatan ini yang dimusnahkan adalah barang bukti ganja yang berhasil disita dari tersangka berinisial MA, RD, NA dan RI pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Pasar Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," tutur Ricky Yanuarfi kepada wartawan. 

Ia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 141 (seratus empat puluh satu) paket besar ganja seberat 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram.

"Selanjutnya disisihkan sebanyak 1 gram guna pemeriksaan secara laboratoris, sebanyak 1.000 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan dan sisanya sebanyak 140.699 (seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan," urainya. 

Ricky Yanuarfi menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Kanwil Kumham, Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah berkolaborasi sehingga berhasil mengungkap 1 (satu) jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat