Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

Polres Pariaman Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Korban Merupakan Keponakannya

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 16 Mei 2024 JAM 14:11:49 WIB

PARIAMAN - Polres Pariaman meringkus seorang pria berinisial A (46) yang merupakan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. Diketahui korban merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, tersangka telah melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak tahun 2022. Ia akhirnya ditangkap pada Rabu, 15 Mei 2024.

Iptu Rinto Alwi menyebut, pelaku tega mencabuli korban di rumahnya yang berada di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

"Korban berinisial P (16), ia tinggal serumah dengan pelaku yang merupakan pamannya, jadi korban ini merupakan anak dari adik istri pelaku," ucapnya, Kamis, 16 Mei 2024.

Dikatakan Kasat, pelaku pertama kali melakukan aksi cabul terhadap korban pada tahun 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat itu pelaku membangunkan korban dan memaksa korban membuka pakaiannya.

"Karena dalam keadaan terpaksa, korban menuruti keinginan pelaku untuk membuka pakaiannya. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," uangkapnya.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun. Kejadian itu terus berulang selama korban tinggal di sana.

"Selama itu, setiap kali pelaku mencabuli korban, korban selalu diancam agar tidak memberitahukannya kepada siapapun. Hingga akhirnya pada tahun 2024, korban memberitahukan kelakuan pelaku kepada ibunya," tambahnya.

Mengetahui hal itu, ibu korban mencoba menanyakan langsung kepada pelaku tentang apa yang dialami korban, namun pelaku tidak mengaku.

"Karena pelaku berkilah, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pariaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban," katanya.

Pelaku akhirnya ditangkap di di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi cabul terhadap korban sebanyak lebih dari 20 kali dari tahun 2022 hingga tahun 2023," tambah Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 41 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat