Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Tidak Hiraukan Teguran Petugas, Bangunan Liar Terpaksa Dibongkar Satpol PP Padang

TVRI Sumatera BaratLingkungan 14 Mei 2024 JAM 18:05:18 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang membongkar satu bangunan liar yang berdiri di atas drainase, Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa, 14 Mei 2024.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh anggotanya, pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan tersebut dan juga sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga membongkar bangunannya.

"Pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihak kelurahan hingga kecamatan juga sudah menyurati pemilik, namun tidak di indahkan, maka terpaksa kita bongkar dan semua puing-puing bangunannya kita bantu untuk di pindahkan ke rumahnya," Kata Chandra Eka Putra.

Chandra menambahkan, total bangunan liar yang berdiri di atas drainase di kawasan sawahan tersebut berjumlah tiga unit, untuk dua unit lainnya akan dibongkar oleh pemiliknya sendiri. 

"Pemilik sudah menyampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri, namun tadi pemilik sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita berikan tenggang waktu hingga hari Selasa minggu depan, apabila tidak juga dibongkar, terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan yang masih berdiri di atas Fasilitas Umum tersebut," tutur Chandra. 

Chandra juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan atau apapun diatas Fasilitas Umum (Fasum) karena hal itu, melanggar Peraturan Daerah Kota Padang.

"Mari bersama-sama kita menjaga keindahan Kota Padang serta kita kembalikan fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya," tutup Chandra.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat