Berita ❯ Kota Payakumbuh
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Kembali Ringkus Pengedar Sabu
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 14 Mei 2024 JAM 15:15:37 WIB
PAYAKUMBUH - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar sabu.
Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, pelaku berinisial W (48) ia ditangkap pihak kepolisian saat berada dirumahnya di kawasan Taruko, Kelurahan Ikua Koto, Senin, 13 Mei 2024 sore.
"Betul, saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan pelaku terbukti memiliki narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba, Selasa, 14 Mei 2024.
Di jelaskan Iptu Aiga, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya yang mengatakan bahwa adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sekitar lokasi penangkapan.
Menerima informasi tersebut polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga tahap penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku tak berkutik saat polisi menyergapnya dalam keadaan menggendong anak dirumahnya. Saat digeledah, polisi langsung menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekanya yang berinisial D (DPO) yang berdomisili di Pekanbaru dengan cara diantarkan langsung ke rumah pelaku senilai Rp 2.000.000.
"Kita masih mendalami perihal keterkaitan D dalam perkara yang menyangkut pelaku," kata Aiga.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu unit timbangan merk Scale yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu, serta satu unit handphone merk Samsung milik pelaku.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB