Berita ❯ Kota Padang
Hasil Pengembangan Oknum Polisi yang Ditangkap BNNP Sumbar, Tiga Tersangka Lainnya Berhasil Diamankan
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 08 Mei 2024 JAM 06:27:58 WIB
SUMBAR - Usai pengembangan oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) beberapa hari yang lalu karena bertindak sebagai kurir narkoba, tiga tersangka lagi berhasil diamankan pihak BNNP Sumbar.
"Dari penangkapan pelaku oknum Polisi dengan inisial MA, tim melakukan pengembangan bahwa dari keteranganya ganja dijemput berdasarkan perintah dari narapidana Lapas Kelas II A Padang dengan inisial RA atau Godok. Dari informasi RA ganja itu akan disimpan terlebih dahulu. Berdasarkan pengakuan RA kembali, ganja tersebut merupakan pesanan dari narapidana Lapas Kelas II A Padang juga, yakni RI alias Ujang dan NA yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Pati," ungkap Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuafri, dalam keterangan persnya, Selasa, 7 Mei 2024.
"Dari penangkapan 4 pelaku jaringan narkoba jenis ganja ini, masih ada satu pelaku lagi yang kita tetapkan sebagian DPO dengan inisial K sebagai penyedia barang haram tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut kata Brigjen Pol Riki Yanuafri, dari pengakuan tersangka MA ia telah melakukan aksinya ini sudah 3 kali dengan upah Rp10 hingga Rp12 juta.
"Dari pengakuan tersangka RI dan NA barang haram tersebut akan diedarkannya sebagian di wilayah Sumbar dan sebagiannya lagi ke Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan narapidana sejak awal tahun 2024. Jaringan tersebut mendistribusikan jenis ganja untuk wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuafri mengatakan, pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi yang didapatkan tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat pada tanggal 28 April 2024 adanya penjemputan narkotika jenis ganja dari Sumatera Barat menuju Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Tim BNNP kemudian mengantongi kendaraan yang dipergunakan mengangkut narkotika jenis ganja dengan melakukan pengintaian hingga perbatasan Mandailing Natal hingga Pasaman.
"Selanjutnya tim yang telah mengantongi kendaraan roda empat dengan melakukan penghadangan di daerah Tanjung Baringin, Kabupaten Lubuk Sikaping. Tetapi kendaraan pelaku berupaya melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan di sekitar Pasar Benteng Alan, Pasar Baru Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Pasaman Timur," kata Riki.
Riki mengungkapkan, dari pengejaran yang dilakukan tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial MA yang merupakan oknum anggota Polres Padang Panjang. Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan terhadap kendaraan itu dan menemukan tiga karung plastik besar berwarna putih di bagasi belakang yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 141 paket besar yang dibalut dengan lakban berwarna kuning atau 141,7 kilogram.
Setelah mengamankan ke empat orang pelaku jaringan narkotika jenis ganja ini, BNNP Sumbar menyita 141 paket besar ganja, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda empat dan buku catatan berisi nomor telpon.
"Atas perbuatan mereka ini, keempat tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar," pungkasnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB