Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Payakumbuh

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 07 Mei 2024 JAM 19:44:04 WIB

PAYAKUMBUH -  Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan pasangan suami istri yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 02.50 WIB.

Hal ini di ungkapkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra. Dalam penangkapan itu polisi menemukan belasan paket narkotika jenis sabu di rumah pasangan suami istri tersebut.

"Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali," ujar Kasat Narkoba, Selasa, 7 Mei 2024.

Penangkapan tersebut menurut Kasat berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah, Payakumbuh Barat.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial I (28) saat menunggu calon pembeli.

"Dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening," tuturnya.

Tak sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk melakukan penggeledahan.

Saat akan memasuki rumah, polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.

Curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, polisi langsung mengejar perempuan itu. Benar saja, perempuan berinisial ES (31) yang kemudian diketahui merupakan istri dari tersangka I berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kresek.

"ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya, namun kita tetap amankan untuk dilakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh," terang Iptu Aiga.

Kepada polisi, tersangka I mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R (yang sekarang berstatus DPO) seharga Rp9 juta.

"Modusnya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian dijual baru disetor kepada pemasok barang," ucap Kasat Narkoba.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat