Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Kedapatan Sedang Transaksi, Seorang Pengedar Ganja di Padang Diringkus Polsek Padang Utara

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 07 Mei 2024 JAM 18:18:38 WIB

PADANG - Tim Opsnal Polsek Padang Utara meringkus seorang pengedar ganja saat sedang melakukan transaksi di salah satu rumah di kawasan Jalan Gang Mandala, No 49, RT 004, RW 002, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra mengatakan, pelaku berinisial BC (46). Ia ditangkap pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas jual beli narkotika jenis ganja di kawasan tersebut," kata AKP Rommy, Selasa, 7 Mei 2024.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Rommy memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan beserta Tim Opsnal Polsek Padang Utara melakukan penyelidikan.

"Pada hari Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna cream dan dibalut dengan plastik hitam," tambahnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum.

"Untuk barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya satu unit handphone jenis Samsung, dua bundel kertas paper, 194 lembar kertas pembungkus, satu lakban plastik dan satu lakban kertas," katanya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat