Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Oknum Polisi Padang Panjang yang Tertangkap Bawa Ganja 141 Kg di Pasaman Terancam PTDH
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 03 Mei 2024 JAM 16:21:19 WIB
SUMBAR - Oknum polisi yang tertangkap saat membawa ganja sebanyak 141 kg di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman terancam Pemberhentuan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. Ia menyebut bahwa pelaku berinisial A merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan berpangkat Aipda.
"Saat ditangkap oleh BNNP Sumbar, yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran," ujarnya, Kamis, 2 Mei 2024, malam.
Dikatakan Kartyana, saat ini pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya.
"Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa Polda Sumbar berkomitmen akan menindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Atensi Bapak Kapolda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba di tindak tegas. Ini komitmen dari bapak Kapolda. Bukti keseriusannya banyak anggota kita yang di pecat karena narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku ditangkap pada Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB oleh BNNP Sumbar saat membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket (141 kg) yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Rencananya, ganja tersebut akan dibawa A ke Kota Padang. Dari hasil interogasi terhadap oknum ini, ia mengaku disuruh oleh temannya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang.
"Jadi kami mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan barang (ganja) untuk dikirim ke Sumbar. Kami tindaklanjuti, bergerak ke perbatasan untuk dilakukan penindakan. Malam kami bergerak, terus pagi sekitar pukul 06.00 WIB mobil oknum ini lewat," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, Selasa, 30 April 2024.
Ikhlas menyebutkan, mobil oknum polisi ini dicegat di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin, 29 April 2024. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi.
"Kami buntuti, sempat kejar-kejaran tapi tidak jauh. Lalu kami cegat. Ternyata yang bersangkutan sendiri di dalam mobil. Digeledah ternyata membawa ganja," imbuhnya.
Aipda A diketahui berdinas di Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang. Menurut Ikhlas, pihaknya masih melakukan pengembangan keterkaitan pengakuan A bahwa ganja ini dikendalikan oleh narapidana.
"Keterlibatan ada warga binaan yang memesan sedang kami dalami," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ikhlas, oknum polisi ini mendapatkan bayaran dari narapidana sebesar Rp 2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja ke Sumut. Pengakuannya, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Jadi oknum ini baru dapat bayaran uang jalan, karena butuh uang dia ambil. Dapat upah Rp 2 juta, ini uang minyak atau uang jalan. Keseluruhan dapatnya belum ada pembicaraan," ungkapnya.
"Pengakuannya sudah kedua atau ketiga kalinya menjemput barang ini. Katanya butuh uang untuk biaya hidup. Upah keseluruhan yah didapat belum ada omongan, tapi kalau sebelumnya dapat Rp 5-6 juta," sambung Ikhlas.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB