Berita ❯ Kota Padang
Usai Putusan MK, KPU Sumbar Ingatkan KPU Kabupaten dan Kota Tetapkan Anggota DPRD Terpilih
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 01 Mei 2024 JAM 21:31:25 WIB
SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan KPU Kabupaten dan Kota untuk menetapkan hasil perolehan kursi dan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota paling lambat besok Kamis, 2 Mei 2024. Hal tersebut disampaikan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI.
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, diatur bahwa Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Dikatakannya, penetapan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih dilaksanakan paling lambat 3 Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi, ada 17 Kabupaten/Kota di Sumbar dipastikan tidak terdapat dalam daftar permohonan sengketa yang diterima KPU, berdasarkan surat MK Nomor : 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024," ujarnya, Rabu, 1 Mei 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menyampaikan, berdasarkan putusan tersebut, paling lambat tanggal 2 Mei 2024 KPU di 17 Kabupaten dan Kota di Sumbar harus sudah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten dan Kota mereka masing-masing.
"Minus Kabupaten Dharmasraya dan Solok, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK," katanya.
Ory menambahkan, bahwa hal tersebut juga berlaku untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumbar, mengingat adanya sengketa Hasil Pemilih dengan lokus daerah pemilihan Sumatera Barat 4 yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB