Berita ❯ Kota Padang
Gaji 13 Dan 14 Menunggu PP
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 14 Juni 2017 JAM 06:37:46 WIB
Kepala Dinas pengelolaan keuangan dan aset Kota Padang Syharul menyatakan pembayaran gaji 13 dan 14 tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) pemko Padang sudah menganggarkan sebesar 70 miliar rupiah untuk gaji 13 dan 14 aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota. Saat ini aparatur sipil negara sepertinya harus bersabar menunggu waktu pencairan gaji 13 dan 14 pasalnya pemerintah Kota Padang masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang menjelaskan pembayaran gaji ke-13 dan THR harus menunggu PP dulu kemudian diterbitkan surat edaran oleh kementerian keuangan sebagai petunjuk teknis pencairan dan nanti pencairan akan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN. Dijelaskan besaran gaji ke-13 akan dibayarkan satu bulan gaji termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan daerah, sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan dan pangkat.
DPKA sendiri mengakui pihaknya sudah menyediakan anggaran sebesar 70 milyar rupiah untuk gaji ke 13 dan THR dengan rincian 45 milyar untuk gaji ke- 13 dan 35 milyar thr. Kepala Dinas pengelolaan keuangan dan aset memperkirakan peraturan pemerintah mengenai petunjuk teknis pembayaran gaji 13 dan thr ini akan keluar dalam 2 hari ini sehingga ASN dapat memanfaatkan gaji 13 dan 14 untuk mempersiapkan kebutuhan jelang lebaran tahun ini.
Wartawan : DELIMA FEBRIA/AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB