Berita ❯ Kota Padang
KASUS NARKOBA DI LAPAS PADANG
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 15 Maret 2024 JAM 06:00:00 WIB
PADANG - Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja di Kantor BNNP Sumbar, Jumat, 15 Maret 2024.
Kepala BNNP Sumbar, Tri Julianto menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 946,82 gram dan ganja sebanyak 10831,88 gram.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial DA (36) pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu. Ia diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Padang-Painan KM 48 Jorong Kampung Tanjung, Nagari Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan saat mengendarai mobil dengan nomor polisi (nopol) B 2469 SZM yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Padang menuju Pesisir Selatan," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu di dalam paper bag yang disimpan di bawah jok sopir. Kepada petugas, DA mengaku telah diperintah oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIA Padang berinisial SH yang langsung diamankan. Total barang bukti sabu yang disita sebanyak 997,83 gram.
"Dari pelaku DA, polisi menyita satu paket besar sabu-sabu, satu mobil yang digunakan saat menjalankan aksi, satu telepon seluler (ponsel), satu kartu ATM BRI dan uang tunai Rp71 ribu," tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 21 November 2023, petugas BNNP Sumbar juga mengungkap peredaran ganja di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dengan menemukan mobil dengan nopol BA 1523 AO yang sedang terparkir.
Saat menggeledah mobil, BNNP Sumbar menemukan 12 paket besar ganja yang tersimpan di kendaraan itu. Hasil penyelidikan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN (24).
"Total 12 paket besar seberat 11,8 kilogram beserta mobil dan kartu ATM BRI kami amankan. Sementara pelaku buron, sedang kami kejar," katanya.
Dikatakan Tri Julianto, sebelum proses pemusnahan barang bukti, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kejaksaan Padang, Korem Padang, Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Padang.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto menyebut terbongkarnya jaringan narkoba ini merupakan hasil sinergitas BNNP Sumbar dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami sepenuhnya mendukung penuh tidak ada peredaran narkotika di Lapas, Rutan dan LPKA dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat", Ungkap Haris Sukamto.
Haris juga mengungkapkan berkat koordinasi yang baik tersebut akhirnya jaringan peredaran narkoba bisa diungkap oleh BNNP Sumbar.
"Ketika ditemukan adanya dugaan bahwa salah satu narapidana yang terlibat jaringan peredaran, maka kami beserta Lapas Padang membuka diri untuk membantu proses pengungkapan BNNP," tambahnya.
Kemenkumham menyadari bahwa untuk mengungkap suatu jaringan pengungkapan kasus narkoba tersebut sejalan dengan misi pihaknya yaitu memberantas peredaran narkoba di dalam penjara atau biasa dikenal dengan program Zero Halinar (hape, pungutan liar, dan narkoba).
Pada sisi lain, Haris menilai bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP menjadi warning tersendiri bagi pihaknya bahwa peredaran narkoba terus menyasar Lapas atau Rutan.
"Oleh karenanya fungsi pengawasan dan pengamanan harus lebih ditingkatkan untuk memutus peredaran tersebut sehingga tidak masuk ke dalam penjara," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan dalam Kota Padang.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB