Berita ❯ Kota Padang
Sejumlah Kafe Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 14 Maret 2024 JAM 06:00:00 WIB
PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah kafe yang kedapatan menggelar live musik hingga larut malam di bulan Ramadan, Kamis, 14 Maret 2024 dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra, mengatakan, penertiban ini dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas kafe tersebut.
"Masyarakat melaporkan adanya kafe yang menggelar live musik di kawasan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang hingga larut malam, untuk itu kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penertiban," katanya.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit speaker dan dua unit mixer.
"Ada dua lokasi di Kecamatan Koto Tangah yang kita amankan. Pemilik kafe diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./ 2024,tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang," tuturnya.
Ia menambahkan, kepada pemilik kafe diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
"Untuk sanksi yang akan diberikan belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu hasil dari PPNS," ujar Chandra.
Kasat Pol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh pemilik usaha yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang telah ada.
"Mari bersama-sama kita menjaga Trantibum di wilayah Kota Padang dan mari kita hargai orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan," tutupnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB