Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN MUSNAHKAN BB YANG SUDAH INKRAH

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 09 Maret 2024 JAM 06:00:00 WIB

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ini digelar di halaman samping belakang kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.

Terlihat, satu persatu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ini dimusnahkan.

Untuk narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan langsung oleh pihak kejaksaan, kepolisian dan perwakilan pemerintah setempat.

Kajari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara yang sudah inkrah. Dan dari 46 perkara itu 35 diantaranya adalah perkara narkoba.

Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 2'1 kilogram, kemudian sisanya sebanyak 9 perkara adalah ganja.

Selain perkara narkotika, Kejaksaan Negeri Pariaman juga memusnahkan barang bukti dari perkara kriminal lainnya, seperti alat elektronik, senjata tajam, pakaian, serta botol dari bahan peledak.

Wartawan : ABDUL SYAHRIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat