Berita ❯ Kabupaten Solok
POLISI TANGKAP PENJUAL BBM SUBSIDI 1 TON LEBIH
TVRI Sumatera Barat • Hukum 03 Februari 2024 JAM 06:00:00 WIB
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Solok tangkap satu orang pelaku tindak Pidana Niaga Dan Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak atau BBM yang disubsidi oleh Pemerintah jenis Bio Solar. Satu orang pelaku yang ditangkap ini yaitu berinisial YF usia 61 tahun warga Jorong Pasia Nagari Tikalak Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya orang yang mengangkut dan memperdagangkan BBM Subsidi, mendapatkan laporan tersebut petugas lansgung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah.
Pada saat ditangkap ketika itu pelaku saat sedang menyalin BBM jenis Solar dengan menggunakan pompa kedalam sebuah babytank. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah babytank yang berisi 1000 liter BBM Solar, kemudian 14 jerigen yang berisi Solar, pompa minyak, slang minyak, uang tunai dan satu unit mobil Colt Diesel dengan nomor Polisi BA 8054 PA.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan total keseluruhan BBM yang diamankan satu ton lebih BBM jenis Solar, adapun motif yang dilakukan pelaku yaitu mencari keuntungan dengan memperjual belikan BBM Subsidi Pemerintah kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal kepada masyarakat.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Langgar Perda, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar Milik PKL yang Berdiri di Fasilitas Umum
17 Oktober 2024 JAM 20:15:26 WIB
Kota Padang Potensial Jadi Kota Pendidikan di Sumatera
17 Oktober 2024 JAM 20:12:53 WIB
Tiga Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Cegah 103 Kampanye Tak Kantongi STTP di Sumbar
17 Oktober 2024 JAM 17:47:31 WIB