Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Kepulauan Mentawai

PULUHAN APK LANGGAR ATURAN DITERTIBKAN PETUGAS GABUNGAN

TVRI Sumatera BaratPolitik 27 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah proses penertiban puluhan alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh Satpol PP di Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai. Petugas melakukan pencopotan dan pembongkaran alat peraga kampanye menggunakan peralatan seperti palu dan gergaji  didampingi oleh Petugas Gabungan lainnya dari Bawaslu, Kpu, Polisi, Tentara, Damkar, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol pada Jumat lalu.

Ketua Bawaslu Mentawai - Perius Sabaggalet mengatakan penertiban diawali dengan apel gabungan di Kantor Bawaslu. Kemudian menyisir ke area Pelabuhan di Kilometer Nol Desa Tuapejat. Selanjutnya ke arah Pantai Jati, kemudian naik ke atas menuju Simpang Mapaddegat, Sipora Jaya, Kilometer Sembilan hingga Desa Goiso’ Oinan dan Pogari di Kecamatan Sipora Utara.

Berdasarkan Data Inventarisir, jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan sebanyak 83 APK diantaranya 20 baliho, 21 spanduk, 2 bendera, 18 banner, dan 22 stiker. Perius menambahkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan mayoritas APK yang tidak sesuai zona atau lokasi. Seperti di pohon dan tiang listrik, serta merupakan zona hijau di Kilometer Empat sampai SP-2 yang merupakan lingkungan perkantoran.

Sebelumnya, Bawaslu telah menyurati dan memberikan imbauan kepada peserta Pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Namun masih ditemukan APK yang menyalahi aturan di sepanjang  jalan raya. Ia menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta Pemilu dan APK dapat diambil kembali di Kantor Bawaslu.

Wartawan : KORNELIA SEPTIN RAHAYU
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat