Berita ❯ Kota Pariaman
BAWASLU PARIAMAN TERTIBKAN APK CALEG YANG MELANGGAR
TVRI Sumatera Barat • Politik 18 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB
Penertiban, alat peraga kampanye calon anggota Legislatif yang menyalahi aturan oleh Bawaslu bersama tim gabungan ini diawali dengan apel pelepasan di depan Kantor Bawaslu setempat. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban seluruh APK yang terpasang dititik-titik terlarang. Petugas gabungan dibagi lima kelompok menyisir seluruh Kecamatan yang ada dan menertibkan seluruh APK yang sebelumnya sudah didata. Ada sekitar seribu lebih APK yang terpasang ditempat-tempat terlarang, seperti tiang listrik, tiang telkom, pohon-pohon disepanjang jalan utama di Kota Pariaman.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan, sebelum melakukan penertiban, seluruh calon anggota Legislatif sudah disurati untuk menurunkan langsung APK milik mereka yang sengaja di pasang dititik-ititk dilarang sebelum penertiban dilkukan saat ini. Bahkan aturan pemasangan APK itu sebetulnya sudah disosialissikan oleh KPU setempat, bisa jadi yang melakukan pemasangannya adalah tim, sehingga tidak mengetahui posisi atau tempat yang dilarang untuk pemasanga APK itu.
Diharapkan dengan penertiban kali ini, kedepan seluruh calon anggota Legislatif lebih menyadari untuk patuh terhadap aturan yang ada untuk tidak lagi memasang APK ditempat dilarang itu. Riswan juga menyampaikan selama penertiban APK benglangsung tidak ada penolakan dari para calon angggota Legislatif.
Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB