Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Ruas Jalan Di Pasaman Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 12 Juni 2017 JAM 06:12:19 WIB
Jalan lintas Rao-Ujung Batu Rokan hanya bisa dilalui pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua. Pemudik yang menggunakan jalan lintas Pasaman Sumbar-Riau tersebut juga dihimbau waspada karena pada ruas jalan Rao-Rumbai minim marka dan penerangan jalan.
Khusus pemudik yang menggunakan kendaraan roda empat sebagai alat transportasi harus mengurungkan niat nya jika ingin menggunakan ruas jalan Rao-Ujung Batu Rokan sebab ruas jalan tersebut hingga kini belum bisa dilalui kendaraan roda empat pasca banjir yang menyebabkan putusnya jembatan penghubung di wilayah perbatasan Pasaman-Ujung Batu Rokan, ruas jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua saja.
Jalan lintas Rao-Ujung Batu Rokan menjadi jalan alternatif menuju Riau selama ini, karena jarak tempuh melalui jalan lintas tersebut lebih singkat bila di bandingkan jalur Pasaman-Bukittinggi-Payakumbuh kemudian Pekan Baru. Sebelum jalan tersebut putus, Rao-Ujung Batu Rokan bisa ditempuh selama tiga jam perjalanan sedangkan via Pasaman-Bukittinggi-Pekan Baru bisa memakan waktu perjalanan lebih dari 10 jam.
Meski bisa dilalui kendaraan roda dua, tetapi para pemudik yang menggunakan jalan lintas Rao-Ujung Batu Rokan tersebut juga harus ektra hati-hati, karena pada ruas jalan Rao-Rumbai sangat minim marka dan penerangan jalan. Selain itu, banyak tikungan, pendakian hingga penurunan tajam, belum lagi banyak badan jalan yang amblas dan sempit, sehingga jika pemudik tidak waspada maka resiko kecelakaan dapat mengancam pemudik.
Wartawan : PARWIS NASUTION
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB