Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

RAZIA PARKIR LIAR

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 02 Desember 2023 JAM 06:00:00 WIB

Dinas perhubungan Kota Padang  kembali menindak  tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalan utama, seperti yang terlihat dikawasan khatib sulaiman dan perintis kemerdekaan Kota Padang. Mobil yang ditemukan parkir sembarangan digembosi petugas dinas perhubungan Kota Padang , selain menggembosi ban, petugas juga memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang tetap membandel akan dilakukan penderekan kendaraan dan  sanksi  denda  350  ribu hingga  500 ribu. Kendaraan roda yang parkir sembarangan bisa memicu kemacetan arus lalu lintas dan  menyebabkan kecelakaan. Komandan regu dinas perhubungan Kota Padang mengatakan,   penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, sudah sesuai dengan Perwako 32 tahun 2021.

Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat