Berita ❯ Kabupaten Tanah Datar
POLISI GAGALKAN PENYELUDUPAN 45 KILOGRAM DAUN GANJA
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 25 November 2023 JAM 06:00:00 WIB
Beginilah penangkapan I - S seorang pengedar narkotika oleh tim tarantula Polres Tanah Datar. Sebanyak 45 kilogram daun ganja berhasil diamankan dari tangan pelaku. Pelaku tak berkutik saat truck yang dikendarainya dihentikan paksa oleh petugas berpakaian preman tepat sebelum pasar ombilin Kecamatan Rambatan. Saat digeledah, petugas menemukan paketan daun ganja yang disimpan didalam karton. Saat penangkapan, sempat terjadi perlawanan oleh pelaku dan petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan karena terindikasi hendak melarikan diri. Menurut keterangan aparat kepolisian, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut penyelidikan petugas yang menyebut adanya rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup banyak. Pelaku juga akan melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar menuju kota solok sebelum berangkat ke Jakarta. Selain 45 kilogram daun ganja, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit truck dan alat komunikasi milik pelaku. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres tanah datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis undang undang narkotika dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.
Wartawan : ERICKA YULIDRA MARTA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Langgar Perda, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar Milik PKL yang Berdiri di Fasilitas Umum
17 Oktober 2024 JAM 20:15:26 WIB
Kota Padang Potensial Jadi Kota Pendidikan di Sumatera
17 Oktober 2024 JAM 20:12:53 WIB
Tiga Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Cegah 103 Kampanye Tak Kantongi STTP di Sumbar
17 Oktober 2024 JAM 17:47:31 WIB