Berita ❯ Kota Pariaman
2 Rumah Makan Terjaring Razia Satpol PP
Kontributor Daerah • Serba serbi Ramadhan 09 Juni 2017 JAM 06:22:47 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman, melakukan razia rumah makan yang buka disiang hari dibulan suci ramadhan. Dalam razia tersebut, dua rumah makan ditertibkan, karena terbukti buka dan melayani pembeli disiang hari dibulan ramadhan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman bersama Kepolisian dan TNI ini, melakukan penertiban rumah makan yang dengan sengaja membuka usahanya disiang hari dibulan suci ramadhan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menertibkan dua rumah makan yang sengaja buka dan sedang melayani para pembeli, dua rumah makan tersebut terdapat di Desa Kajai dan Desa Tungkal Utara. Dari hasil penertiban tersebut, para pemilik kedai beralasan tidak tahu bahwa selama ramadan, rumah makan dilarang membuka tempat usahanya.
Kepala Satpol PP Kota Pariaman, mengatakan bahwa hasil razia yang dilakukan masih ada beberapa rumah makan yang ditemukan dengan sengaja membuka usahanya tanpa menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Petugas menyesalkan, mereka berani membuka rumah makanya secara terang-terangan, guna memberikan efek jera bagi pemilik usaha, petugas terpaksa membawa barang dagangan pemilik usaha dan meminta yang bersangkutan mengambilnya di kantor Satpol PP.
Selain itu, saat mengambil barang-barangnya, pihaknya meminta kepada pemilik usaha tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi disiang bulan ramadhan. Selama ramadan seluruh umat muslim wajib saling menghormati orang yang berpuasa, hal ini juga sesuai dengan himbauan yang telah dikeluarkan oleh walikota Pariaman terkait dengan larangan jam buka tempat usaha selama ramadhan
Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB