Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

2 Rumah Makan Terjaring Razia Satpol PP

Kontributor DaerahSerba serbi Ramadhan 09 Juni 2017 JAM 06:22:47 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman, melakukan razia rumah makan yang  buka disiang hari dibulan suci ramadhan. Dalam razia tersebut, dua rumah makan ditertibkan, karena terbukti buka dan melayani pembeli disiang hari dibulan ramadhan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman bersama Kepolisian dan TNI ini, melakukan penertiban rumah makan yang dengan sengaja membuka usahanya disiang hari dibulan suci ramadhan.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menertibkan dua rumah makan yang sengaja buka dan sedang melayani para pembeli, dua rumah makan tersebut terdapat di Desa Kajai dan Desa Tungkal Utara. Dari hasil penertiban tersebut, para pemilik kedai beralasan tidak tahu bahwa selama ramadan, rumah makan dilarang membuka tempat usahanya.

Kepala Satpol PP Kota Pariaman, mengatakan bahwa hasil razia yang dilakukan masih ada beberapa rumah makan yang ditemukan dengan sengaja membuka usahanya tanpa menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Petugas menyesalkan, mereka berani membuka rumah makanya secara terang-terangan, guna memberikan efek jera bagi pemilik usaha, petugas terpaksa  membawa barang dagangan pemilik usaha dan meminta yang bersangkutan mengambilnya di kantor Satpol PP.

Selain itu, saat mengambil barang-barangnya, pihaknya meminta kepada pemilik usaha tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi disiang bulan ramadhan. Selama ramadan seluruh umat muslim wajib saling menghormati orang yang berpuasa, hal ini juga sesuai dengan himbauan yang telah dikeluarkan oleh walikota Pariaman terkait dengan larangan jam buka tempat usaha selama ramadhan

Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat