Berita ❯ Kota Bukittinggi
BAWASLU BERIKAN SANKSI TEGURAN KEPADA KPU BUKITTINGGI
TVRI Sumatera Barat • Politik 22 Oktober 2023 JAM 06:00:00 WIB
Dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum , bawaslu Kota Bukittinggi, membacakan putusan dari pelapor salah satu partai politik bahwa KPU Kota Bukittinggi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, sehingga bawaslu memberikan sanksi berupa terguran. Bawaslu juga memutuskan untuk komisi pemilihan umum memberikan waktu selama lima hari bagi pelapor Partai Demokrat untuk bisa melakukan pergantian Bacaleg , yang sebelumnya tidak memenuhi syarat pasca tanggapan masyarakat sebelumnya. Ketua Bawaslu Ruzi Haryadi mengatakan untuk saat ini Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU Kota Bukittinggi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan lebih cermat dalam pemeriksaan daftar calon tetap. Sementara itu KPU Kota Bukittinggi menganggap putusan yang di berikan Bawaslu Kota Bukittinggi terkait fakta lapangan, menerima dengan baik , dari 5 putusan yang di layangkan.
Wartawan : JEFRI WAHYUDI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB