Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

BAWASLU INGATKAN NETRALITAS WALINAGARI

TVRI Sumatera BaratPolitik 10 Oktober 2023 JAM 06:00:00 WIB

Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kab. 50 kota dan jelang masa kampanye pemilu serentak tahun 2024,badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan netralitas Walinagari,agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon atau kelompok tertentu,sehingga tidak ada peserta pemilu yang merasa dirugikan atau diuntungkan. Jika melanggar, Walinagari bisa diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah. Upaya untuk terus mencegah dan menekan terjadinya pelangaran Pemilu oleh peserta pemilu dan masyarakat terus dilakukan oleh bawaslu sebagai pengawas,termasuk kepada walinagari yang ada di Kab. 50 Kota. Bawaslu kab. 50 kota mengingatkan puluhan walinagari yang ada di 13 kecamatan di kab. 50 kota untuk tetap menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 dan pasal 282 tentang pejabat negara,pejabat struktural serta kepala desa atau Walinagari dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.  Walinagari atau kepala desa juga dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Selain terus mengingatkan walinagari untuk menjaga netralitas melalui kegiatan sosialisasi. Melalui kepala daerah bawaslu juga meminta agar jajaranya termasuk asn untuk tetap netral dan ikut mensukseskan pemilu.

Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat