Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Razia galian C digelar, 7 mesin Ekskavator ditemukan

Kontributor DaerahLingkungan hidup 20 Januari 2016 JAM 07:19:37 WIB

Tim satuan koordinasi ketertiban dan keamanan Kota, SK4 Pemkab Padang Pariaman, merazia tambang galian C ilegal di sejumlah titik yang beroperasi sepanjang Sungai Bala Hilir dan Koto Buruak di Kecamatan Lubuk Alung, Senin siang. Diduga razia bocor, sehingga petugas hanya menemukan 7 unit alat berat Eskavator yang sedang tidak beroperasi, sementara para penambang menghilang.

Puluhan petugas Kepolisian, TNI dan POL PP yang tergabung dalam tim satuan koordinasi ketertiban dan keamanan Kota, SK4 Pemkab Padang Pariaman ini, lansung menyiri lokasi galian C ilegal yang  beroperasi di sepanjang Sungai Bala Hilir dan Koto Buruak di Kecamatan Lubuk Alung.

Razia yang dilakukan tim SK4 diduga bocor, karena tidak satupun ditemukan para penambang. Petugas hanya menemukan 7 unit alat berat Ekskavator yang sedang tidak beroperasi, diduga alat berat tersebut dioperasikan secara kucing-kucingan pada malam hari.

Ketujuh alat berat tersebut untuk sementara di keluarkan dari lokasi dan jika terbukti melanggar akan diproses secara hukum. Sebelumnya sudah ada 4 unit alat berat ekskavator yang sudah ditahan oleh pihak Kepolisian. Razia tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait keberadaan galian C ilegal yang menggunakan alat berat tersebut telah merusak lingkungan. Bahkan aktivitas penambang galin C ilegal di sepanjang aliran sungai Bala Hilir dan Koto Buruak tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, karena akibat penambangan galian C telah terjadi pengikisan atau runtuhnya tebing sungai dan kerusakan lingkungan.

Sementara itu ada tiga poin kriteria penambangan yang akan dirazia petugas dilokasi tersebut. Pertama penambang yang memiiki izin, namun tidak menambnag pada titik koordinatnya, Kedua penambang yang tidak memiliki izin sama sekali baik yang didalam air maupun yang diatas gurun, penambang ini akan dikenakan sangsi pidana, Ketiga yang memiiki izin yang menambang ditempatnya dihentikan untuk sementara.

Pemkab Padang Pariaman berkomitmen menertibkan tambang galian C ilegal yang sudah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Penertipan tidak hanya dilakukan dilokasi galian C Lubuk Alung saja, namun semua galian C ilegal yang masih beroeprasi di Padang Pariaman juga akan ditertibkan.

Wartawan : Abdul Saril
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat