Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
SENGKETA GELAR ADAT,
TVRI Sumatera Barat • Hukum 09 September 2023 JAM 06:00:00 WIB
Memastikan objek perkara yang tengah di sengketakan akibat dugaan pemakaian gelar adat,pengadilan Negeri Tanjung Pati melakukan sidang lapangan di objek yang disengketakan,sidang perdana lapangan yang di gelar itu dikawal oleh pihak kepolisian dari Mapolsek Pangkalan. Selain dihadiri langsung oleh pihak penggugat,juga terlihat hadir para tergugat dan kuasa hukumnnya.Sebelumnya ali umar dt. Mangkuto menggugat siswandi (tergugat i),jon dt. Sibijayo (tergugat ii) serta rangga (tergugat iii) ke pengadilan negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota terkait perbuatan melawan hukum (PMH) melakukan kegaduhan dengan mengakui siswandi sebagai seorang yang bergelar dt. Mangkuto di kubu panawa boncah laweh kampuang Baru Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota. Gelar dt. Mangkuto itu menur Ali Umar merupakan gelar atau soko dari kaumnya.selain mengaku sebagai mamak kepala kaum yang menyandang gelar dt. Mangkuto,tergugat i bersama tergugat iii telah mengaku memiliki ulayat serta melakukan pemindahan hak.
Sementara hakim PN Tanjung Pati usai melakukan pemantauan salah satu objek perkara menyarankan kepada warga yang bersengketa untuk mengupayakan jalan damai.karena kesepakatan yang dicapai melalui perdamaian juga memiliki kekutan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan. Sebelumnya,selain melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati.peggugat juga melapor ke pihak kepolisian.pasca melakukan sidang lapangan,hakim pengadilan Negeri Tanjung Pati menyebutkan akan melanjutkan sidang itu pekan depan.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Diduga Hilang Kendali, Minibus Tabrak Dua Truk di Baypass Padang
29 November 2024 JAM 15:16:08 WIB
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB