Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

PEMKO PADANG LAKUKAN PEMUTIHAN DENDA PBB

TVRI Sumatera BaratHukum 08 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB

Program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan yang dilakukan pemerintah Kota Padang melalui badan pendapatan daerah Kota Padang dilaksanakan selama 2 bulan yang di mulai 1 Agustus dan  berakhir 30 September 2023. Saat ini dari seluruh wajib pajak  sekitar 5 hingga 10 persen masih menunggak, untuk itu  dengan adanya pemutihan pajak ini, wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan  sebelum batas waktu berakhir. Badan pendapatan daerah Kota Padang mengharapkan pemutihan denda PBB ini mampu mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB Kota Padang yang tahun ini ditargetkan sebesar 80 miliar rupiah. Sementara hingga saat ini realisasi setoran  pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan atau PBB P2 di Kota Padang baru sekitar 53 persen atau sekitar 40 miliar lebih.

Wartawan : ATFRIANDI/NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat