Berita ❯ Kabupaten Sijunjung
Edarkan Sabu, Pasutri di Sijunjung Ditangkap
Kontributor Daerah • Kriminalitas 09 Mei 2017 JAM 06:28:35 WIB
Kepolisian Resor Sijunjung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri pengedar sabu. Pasangan ini sengaja menyimpan barang haram tersebut dengan mengubur di dalam kandang ayam. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di daerah mereka, Polres Sijunjung menggerebek pasangan suami istri I-P dan M-S di Jorong Aur Gading, Nagari Limo Kota, Kecamatan Koto Tujuh. Saat penggerebekan, I-P suami M-S berhasil melarikan diri namun berhasil ditangkap 5 jam berselang.
Dari tersangka M-S diamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi golongan narkoba 1 jenis sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di kotak cincin berwarna merah. Uniknya, kotak cincin tersebut dikubur di dalam kandang ayam di samping rumah tersangka sehingga sempat menyulitkan polisi. Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap bonk dari botol plastik. Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir menjelaskan, barang haram ini merupakan milik I-P, namun saat mengedarkan, koordinasi Pasutri ini sangat baik.
Kapolres menambahkan, saat transaksi mereka juga terkenal licin karena tidak langsung bertemu dengan pelanggan. Modusnya, tersangka meninggalkan barang ini di suatu tempat, lalu memantau dari jauh hingga barang diambil pembeli sehingga tidak terpantau oleh siapa pun. Selain itu hasil tes urin menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu. Saat ini Pasutri ini mendekam di sel Mapolres Sijunjung, kedua diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Wartawan : INSAN KAMIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB