Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Sijunjung

Edarkan Sabu, Pasutri di Sijunjung Ditangkap

Kontributor DaerahKriminalitas 09 Mei 2017 JAM 06:28:35 WIB

Kepolisian Resor Sijunjung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri pengedar sabu. Pasangan ini sengaja menyimpan barang haram tersebut  dengan mengubur di dalam kandang ayam. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di daerah mereka, Polres Sijunjung menggerebek pasangan suami istri I-P dan M-S di Jorong Aur Gading, Nagari Limo Kota, Kecamatan Koto Tujuh. Saat penggerebekan, I-P suami M-S berhasil melarikan diri namun berhasil ditangkap 5 jam berselang.

Dari tersangka M-S diamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi golongan narkoba 1 jenis sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di kotak cincin berwarna merah. Uniknya, kotak cincin tersebut dikubur di dalam kandang ayam di samping rumah tersangka sehingga sempat menyulitkan polisi. Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap bonk dari botol plastik. Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir menjelaskan, barang haram ini merupakan milik I-P, namun saat mengedarkan, koordinasi Pasutri ini sangat baik.

Kapolres menambahkan, saat transaksi mereka juga terkenal licin karena tidak langsung bertemu dengan pelanggan. Modusnya, tersangka meninggalkan barang ini di suatu tempat, lalu memantau dari jauh hingga barang diambil pembeli sehingga tidak terpantau oleh siapa pun. Selain itu hasil tes urin menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu. Saat ini Pasutri ini mendekam di sel Mapolres Sijunjung, kedua diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Wartawan : INSAN KAMIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat