Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN MUSNAHKAN BB INKRAH

TVRI Sumatera BaratHukum 20 Juli 2023 JAM 06:00:00 WIB

Pemusnahan barang bukti dari 101 perkara di Kejaksaan Negeri Pariaman yang dilaksanakan di halaman belakang kantor kejaksaan setempat ini didominasi oleh kasus narkotika. Setidaknya narkotika jenis ganja yang dimusnahkan mencapai 8,1 kilogram yang berasal dari 45 perkara. Narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 167 gram yang berasal dari 16 perkara. Sedangkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu diantaranya berbagai senjata, peralatan elektronik, hingga pakaian yang berasal dari sejumlah kasus yaitu diantaranya perjudian,  pencurian, ite dan penggelapan. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari diblender untuk sabu sementara ganja, pakaian dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong serta untuk barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dipukul hingga hancur. Kajari Pariaman Bagus Priyanggo mengatakan pihaknya selama ini selalu melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah guna mengedukasi warga terkait hukum dan bahaya peredaran narkotika. Diperlukan peran dari berbagai pihak agar peredaran narkotika dapat ditekan karena barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa.

Wartawan : SYAHRIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat