Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
KAFE MELANGGAR PERDA AKAN DISANKSI
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 17 April 2023 JAM 06:00:00 WIB
Dalam waktu dekat ini, satpol pp dan damkar Pesisir Selatan segera melakukan penyisiran terhadap seluruh kafe, mulai dari batas Kota Padang hingga ke kecamatan silaut. Penyisiran dilakukan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang melanggar perda 01 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Data terakhir yang disampaikan, jumlah kafe di Pesisir Selatan lebih kurang sekitar 200 kafe. Angka tersebut bergerak dinamis sesuai dengan geliat usaha kafe yang dibuka oleh pemilik usaha.Kepala satpol pp dan damkar Pesisir Selatan menegaskan, pihaknya merasa prihatin dengan kejadian kasus persekusi terhadap dua orang perempuan di Pesisir Selatan yang kini sedang viral.
Aksi persekusi terjadi diduga akibat kekecewaan masyarakat terhadap kafe-kafe yang melanggar perda.Untuk itu, demi kenyamanan dan ketentraman, satpol pp akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik usaha kafe yang melanggar perda. Jika kafe yang dimaksud tidak memiliki izin usaha,maka akan dilakukan penutupan.Sementara terhadap kafe yang sudah memiliki izin dan masih melakukan pelanggaran, satpol pp akan melakukan pemangilan, pembinaan kepada pelaku usaha, selanjutnya menunggu proses dari ppns, yang pada akhirnya sanksi tegas yang diterapkan dengan pencabutan izin hingga mengambil tindakan untuk menutup kafe.
Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB