Berita ❯ Kota Padang
Hati-Hati Money Politik
TVRI Sumatera Barat • Politik 09 Februari 2017 JAM 06:26:55 WIB
Masyarakat yang daerahnya melaksanakan Pilkada Serentak dihimbau berhati-hati dan tidak mudah terjebak dengan Politik Uang (Money Politic). Karena berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan pemberi dan penerima uang sama-sama mendapatkan sanksi berat. Jelang Pilkada Serentak Gelombang Kedua, Badan Pengawas Pemilu gencar mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap adanya pasal dan sanksi baru pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Karena dengan telah disahkannya undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang si penerima uang akan mendapatkan sanksi yang sama dengan si pemberi.
Hal ini tertuang dalam pasal 187-a dimana pemberi dan penerima politik uang akan dikenakan sanksi yang sama yakni sedikitnya 36 bulan kurungan penjara dan maksimal 72 bulan kurungan penjara serta denda sedikitnya 200 juta rupiah hingga denda maksimal 1 milyar rupiah. Untuk itu masyarakat yang di daerahnya tengah melaksanakan tahapan Pilkada agar berhati-hati dan tidak lagi menerapkan slogan terima uangnya jangan pilih calonnya.
Karena akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap pasal baru ini mereka bisa menerima sanksi berat di kemudian hari. Diakui Komisioner Bawaslu Sumbar Aermadepa, Pelaksanaan Pemilihan Umum sangat rentan terhadap politik uang. Sehingga masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang dari tim sukses pasangan calon.
Wartawan : NOVIKA , JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB