Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

PENGUSAHA HOTEL KELUHKAN SYARAT IZIN PERPANJANGAN PENGUASAAN AIR TANAH

TVRI Sumatera BaratEkonomi 21 Februari 2023 JAM 11:10:12 WIB

Berdasarkan keputusan mentri energi dan sumber daya mineral no 259 tahun 2022 tentang standar pelayanan penyelenggaraan izin penguasaan air tanah, bahwa untuk izin dan perpanjangan penguasaan air tanah tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari PDAM wilayah setempat. Hal ini membuat beberapa pengusaha hotel di Kota Padang mengeluhkan persyaratan tambahan, karena untuk mendapatkan rekomendasi, persyaratanya harus berlangganan PDAM. Pengusaha hotel mempertanyakan  terkait persyaratan tambahan tersebut, karena apabila PDAM mengeluarkan surat keterangan ketersediaan air melalaui jaringan PDAM, maka izin penguasaan air tanah tidak diterbitkan.

Semntara itu, pengusaha hotel khawatir akan ketersedian air oleh PDAM, mengingat operasional hotel tidak sedikit mengonsumsi air dalam setiap harinya. Sekretaris jendral HPRI Sumbar Elvis mengatakan, jaringan induk PDAM tidak semuanya sampai ke seluruh hotel di Kota Padang, dan untuk berlangganan PDAM pihak hotel akan mengeluarkan biaya yang banyak untuk menfasilitasi hal tersebut.

Wartawan : RIKI SAPUTRA/ JONI BAKHRI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat