Berita ❯ Kota Padang
Blanko KTP Tersedia Dalam Dua Minggu Kedepan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 09 Februari 2017 JAM 06:04:08 WIB
Dalam dua minggu kedepan, Disdukcapil memastikan jika Pemerintah tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Perekaman. Karena dalam beberapa hari kedepan blanko E-KTP segera tersedia dan masyarakat bisa dengan mudah melakukan Perekaman E- KTP.
Disdukcapil Padang memastikan jika blanko E-KTP akan tersedia dalam dua minggu kedepan. Sehingga masyarakat yang selama ini menerima surat keterangan saat melakukan perekaman E-KTP bisa ditukarkan dengan Kartu E-KTP. Untuk mencetak Kartu E-KTP tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang akan bekerja ekstra bahkan hingga malam hari. Karena dalam dua jam dapat dilakukan pencetakan sebanyak 300 kartu E-KTP.Sementara itu, hingga kini jumlah surat keterangan perekaman yang telah diterbitkan dan diberikan kepada masyarakat sebanyak 20 ribu lembar. Sejak september 2016 masyarakat yang melakukan perekaman E-KTP diberikan surat keterangan karena keterbatasan blanko dan tinta E-KTP. Rencana sebelumnya pada awal tahun 2017 ini blanko E-KTP akan tersedia sehingga masyarakat yang melakukan perekaman E-KTP tidak lagi menerima surat keterangan yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan tersebut. Hal ini disebabkan terjadinya gagal tender di Pemerintah Pusat sehingga pengadaan blanko E-KTP menjadi terlambat.
Wartawan : NOVIKA , JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB