Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
PT AWL Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
Kontributor Daerah • Kesehatan 09 Februari 2017 JAM 06:26:25 WIB
Tokoh masyarakat Simpang Tigo Alin meminta PT Agro Wira Ligatsa bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan pembuangan limbah pabrik perusahaan tersebut. Pasalnya akibat limbah panas tersebut, sejumah tanaman kelapa sawit dan lahan pertanian masyarakat yang berada di sekitar area kolam limbah rusak dan tidak produktif.
Setelah ditemukannya saluran atau pipa pembuangan limbah secara langsung, dari kolam limbah PT AWL ke lahan masyarakat, membuat tokoh masyarakat setempat angkat bicara. Mereka meminta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran dan pencemaran lingkungan di area mereka dan sejumlah sungai. Karena secara kasat mata, saat ini aliran pembuangan limbah secara ilegal tersebut masuk ke lahan perkebunan kelompok tani .
Akibatnya sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit kelompok tani tersebut tidak lagi produktif. Bahkan aliran limbah juga memasuki aliran anak Sungai Batang Geringging yang bermuara ke Sungai Batang Alin. Diduga aliran limbah tersebut juga akan merusak ekosistem makluk hidup dan menganggu aktivitas masyarakat di sekitar sungai. Salah seorang tokoh masyarakat setempat Hamzah mengatakan, selaku niniak mamak dirinya meminta perusahaan menganti rugi lahan mereka yang rusak akibat aliran limbah. kemudian memperbaiki aliran sungai dan lingkungan yang telah rusak.
Sementara itu PLT KTU PT AWL Fary mangatakan, temuan pelanggaran dari Tim Blh dan Aparat Kecamatan tersebut akan dilaporkannya kepada pimpinan. mereka berjanji akan kooferatif dan menyelesaikan semua permasalahan yang ada, termasuk masalah limbah yang diduga mencemari lahan masyarakat dan lingkungan tersebut. Masyarakat dan ninik mamak setempat berharap, pemerintah dan penegak hukum bisa menindak dan memberikan sanksi atas apa yang dilakukan oleh PT AWL. kemudian PT AWL mengganti semua kerusakan lahan yang ada, terutama pohon-pohon sawit yang tidak lagi produktif dan berbuah setelah diduga tercemar oleh limbah.
Wartawan : ANDIKA, ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB