Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

8 ORANG PELAKU PENAMBANG EMAS ILEGAL DITANGKAP

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 06 Februari 2023 JAM 06:00:00 WIB

Satuan reserse dan kriminal Polres Solok Kota,  berhasil mengungkap kasus praktek penambangan emas ilegal yang berlokasi di daerah Silalang Jorong Tinggi Kenagarian Sibarambang, Kecamatan Sepuluh Koto Diatas, Kabupaten Solok. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan delapan orang warga yang diduga sebagai pelaku penambangan, dimana enam orang diantaranya berasal dari daerah Tasikmalaya dan dua orang lainnya berasal dari daerah Agam sebagai pemodal dari penambangan ilegal tersebut.

Diketahui delapan orang pelaku tersebut diantaranya, inisial k usia 59 tahun, kemudian inisial m usia 47 tahun, inisial e 22 tahun, f 46 tahun, insial a 22 tahun, inisial is usia 41 tahun, hm 55 tahun dan inisial s 46 tahun. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit mesin genset, satu unit mesin pemecah batu, satu unit mesin blower dan satu buah botol air raksa dan satu unit sepeda motor. Kasat reskrim Polres Solok Kota Akp Evi Wansri mengatakan akibat adanya aktifitas tersebut diduga telah merusak lingkungan dan ekosistem serta membahayakan terhadap kesehatan warga karena menggunakan air raksa.. Dari keterangan terduga pelaku, aktifitas penambangan ini telah berjalan lebih kurang selama satu bulan sejak awal januari yang lalu, kegiatan ini mereka lakukan dengan cara menggali terowongan kedalam tanah untuk mengeluarkan hasil galian dan kemudian mengolahnya dengan menggunakan zat air raksa.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat