Berita ❯ Kota Padang
POLRESTA PADANG AMANKAN 11KG GANJA DAN 2 ONS DARI PENGEDAR NARKOTIKA
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 02 Februari 2023 JAM 06:00:00 WIB
Berawal dari laporan masyarakat adanya seseorang yang kerap melakukan tranksaksi narkoba, Polresta Padang menangkap seorang pengedar, di kawasan tidak jauh dari Rutan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan pelaku berinisial Z saat ditangkap, polisi menemukan, 1 kilo gram ganja kering. selanjutnya petugas melakukan pengeledahan rumah pelaku dan ditemukan 10 kilo gram ganja kering serta 2 ons narkotika jenis sabu – sabu, di sebuah gudang rumah.
Kapolresta Padang, Kombespol Ferry Harahap mengatakan, pelaku Z tidak hanya seorang pengedar, namun juga seorang pemakai, karena petugas juga menemukan di gudang rumahnya, alat hisap narkoba sabu - sabu atau bong beserta korek api dan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Padang, ternyata Z merupakan. Resedivis di kasus pengedar narkoba. Akibat prilakunya, pelaku di jerat pasal 114 junto 112 junto 111 no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB