Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

DICATUT PARPOL, KPU MINTA PENDAFTAR PPS BUAT SURAT PERNYATAAN

TVRI Sumatera BaratPolitik 29 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Komisi pemilihan umum Kabupaten Padang Pariaman, menemukan adanya 10 orang pendaftar calon PPS yang tergabung dalam keanggotaan partai politik. Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman Erik Estrada, mengatakan mekanisme pendaftaran melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc siakba, terintegrasi dengan sistem informasi partai politik atau sipol. Sehingga, pendaftar yang tergabung sebagai anggota partai politik bisa terdeteksi. Calon pendaftar PPS yang tercatut namanya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik. Sesuai aturan, bagi pendaftar PPS yang namanya masuk atau dicatut sebagai anggota parpol tidak dibenarkan mengikuti seleksi PPS.

Erik juga menganjurkan para pendaftar agar memeriksa status ke website infopemilu.kpu.go.id sebelum melakukan pendaftaran. Jika merasa namanya tercatut oleh parpol agar segera membuat surat pernyataan sanggahan ketika hendak mendaftar. Surat pernyataan tersebut akan jadi bahan dasar untuk melakukan seleksi berkas administrasi. Dari pantauan akun siakba, sudah ada 328 pendaftar PPS di Padang Pariaman. Verifikasi adminis KPU Bandar Lampung membutuhkan 606 PPS untuk 103 nagari di Padang Pariaman. Masing-masing nagari akan ditetapkan 3 orang petugas PPS dan empat orang sebagai PAW nantinya.

Wartawan : ABDUL / SARIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat