Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

KETUA DPRD PARIAMAN DIBERHENTIKAN LEWAT RAPAT PARIPURNA

TVRI Sumatera BaratPolitik 26 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Wakil ketua 1 DPRD Kota Pariaman, Efrizal usai sidang paripurna yang dilaksanakan secara tertutup bersama anggota DPRD lainnya mengatkan, bahwa dari 20 anggota DPRD Kota Pariaman, 17 orang diantaranya hadir dan menyetujui pemberhentian Fitri Nora dari jabatanya sebagai ketua DPRD.

Sementara tiga anggota DPRD lainnya, satu tanpa keterangan dan dua orang izin. Efrizal menyampaikan, Fitri Nora diberhentikan melalui rapat paripurna sebagai tindak lanjut dari surat partai gerindra terkait penggantian pimpinan yang masuk ke sekretariat DPRD pada November 2022 lalu. Pelaksanaan paripurna terkait dengan penggantian pimpinan DPRD tersebut jelas mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pada pasal 36 ayat 3 dan 4 dan lain-lainnya. Dalam peraturan tersebut pemberhentian pimpinan DPRD diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sehingga pimpinan lainnya serta anggota melaksanakan sidang paripurna. Berdasarkan sidang paripurna tersebut lahir dua keputusan yaitu pemberhentian Fitri Nora sebagai ketua DPRD Pariaman dan mengusulkan Harpen Agus Bulyandi atau Akrab disapa Andi Cover yang sebelumnya menjabat ketua fraksi gerindra sebagai penggantinya.

Setelah rapat tersebut maka sekretariat DPRD Pariaman mengirimkan hasil keputusan dan usulan tersebut kepada gubernur sumbar melalui pemerintah Kota Pariaman. Ada rentang waktu 21 hari kerja proses balasan usulan tersebut. Sehingga baru bisa dijadwalkan agenda paripurna pelantikan ketua DPRD yang baru. Selain itu, Efrizal juga menyampaikan, bahwa ia tidak mengetahui pasti apa penyebab pergantian ketua DPRD itu. Namun untuk sementara jabatan ketua DPRD akan diambil alihnya, hingga dilaksanakan pelantikan ketua defenitif. Sementara itu, Harpen Agus Bulyandi mengatakan penggantian tersebut merupakan keputusan partai gerindra dan ia siap mengemban amanah tersebut. Karena sebagai kader gerindra ia mengikuti aturan dan patuh pada perintah partai.

Wartawan : ABDUL / SARIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat