Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
BAWASLU PESSEL INGATKAN PENYELENGGARA PEMILU TAAT KODE ETIK
TVRI Sumatera Barat • Politik 12 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB
Ketua bawaslu Pesisir Selatan Erman Wadison menjelaskan, berdasarkan peraturan bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pada pemilhan umum, pelanggaran kode etik merupakan salah satu hal yang penting untuk diingatkan terhadap penyelenggara pemilu tingkat adhoc. Sesuai dengan perbawaslu 7 tahun 2022 tersebut, yang tertuang dalam pasal 45 ayat 1 hingga 3, maka bawaslu kabupaten dapat menyelesaikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan desa serta pengawas TPS.
Bawaslu kabupaten juga dapat memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa peringatan dan pemberhentian tetap. Disamping itu, bawaslu kabupaten dapat melakukan merehablitasi jika tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sementara, sesuai dengan ketentuan pasal 44, bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten, kota merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi kabupaten serta bawaslu hingga tingkat kabupaten, kota kepada DKPP. Ketua bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison mengatakan dalam tahapan pemilu serentak 2024 yang sedang berlangsung saat ini, pihaknya terus mengingatkan agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan, serta tidak melanggar kode etik.
Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Setahun Erupsi Gunung Marapi Sumbar: Aktivitas Erupsi Terlama Sepanjang Sejarah
30 Desember 2024 JAM 20:19:51 WIB
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jabat Kapolda Sumbar, Gantikan Irjen Pol Suharyono
30 Desember 2024 JAM 20:17:56 WIB
Hingga Hari Ke-10 Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 64.194 Penumpang
30 Desember 2024 JAM 08:22:27 WIB