Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pesisir Selatan

BAWASLU PESSEL INGATKAN PENYELENGGARA PEMILU TAAT KODE ETIK

TVRI Sumatera BaratPolitik 12 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Ketua bawaslu Pesisir Selatan Erman Wadison menjelaskan, berdasarkan peraturan bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pada pemilhan umum, pelanggaran kode etik merupakan salah satu hal yang penting untuk diingatkan terhadap penyelenggara pemilu tingkat adhoc. Sesuai dengan perbawaslu 7 tahun 2022 tersebut, yang tertuang dalam pasal 45 ayat 1 hingga 3, maka bawaslu kabupaten dapat menyelesaikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan desa serta pengawas TPS.

Bawaslu kabupaten juga dapat memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa peringatan dan pemberhentian tetap. Disamping itu, bawaslu kabupaten dapat melakukan merehablitasi jika tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sementara, sesuai dengan ketentuan pasal 44, bawaslu  provinsi dan bawaslu kabupaten, kota merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi kabupaten serta bawaslu hingga tingkat kabupaten, kota kepada DKPP. Ketua bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison mengatakan dalam tahapan pemilu serentak 2024 yang sedang berlangsung saat ini, pihaknya terus mengingatkan agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan, serta tidak melanggar kode etik.

 

Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat