Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

POLRES AGAM DAN KAJARI LUBUK BASUNG GELAR REKONTRUKSI PEMBUNUHAN

TVRI Sumatera BaratHukum 09 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Jajaran kepolisian resor Agam bersama kejaksaan Negeri Lubuk Basung melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan seorang gadis di mako polres Agam. Rekontruksi itu bertujuan memperjelas fakta kejadian perkara untuk menjawab petunjuk atas perkara yang telah diberikan ke kejaksaan sebelumnya. Kasat reskrim polres Agam, Ajun Komisaris polisi r-j Agung Pratomo mengatakan, melalui rekontruksi ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan fakta-fakta pembunuhan yang dialami seorang gadis di Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara. Dari kegiatan itu, ditemukan 11 adegan peragaan tersangka dari peristiwa terjadinya penghilangan nyawa seorang pelajar berusia delapan belas tahun itu. Dari rangkaian peristiwa menceritakan, kejadian berawal tersangka meminta bantuan korban membawakan arit ke rumahnya. Namun permintaan langsung ditolak oleh korban.

Tidak lama saat kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan sempat terpeleset hingga terjatuh. Tersangka sempat berusaha membantu, namun niat baik itu kembali ditolak dengan kasar oleh korban. Mendapat perlakuan tersebut, tersangka tersulut emosi dan langsung melakukan penganiayaan. Hingga akhirnya korban terluka parah dan meninggal dunia. Agung pratomo menambahkan, dari kasus tersebut tersangka dijerat pasal 338 junto 351 ayat tiga k-u-h-p dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya juga mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat, untuk selalu menjaga dan mengawasi keluarga mereka. Mencegah dan mendeteksi dini terjadinya kekerasan, menjadi bagian terpenting dari semua pihak. Bahkan kekerasan itu dapat menyebabkan kematian keluarga terdekat.

Wartawan : RUDI YUDISTIRA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat