Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

SATRES NARKOBA POLRES SOLOK TANGKAP TIGA BANDAR NARKOBA

TVRI Sumatera BaratHukum 07 Desember 2022 JAM 06:00:00 WIB

Ketiga pelaku yakni berinisial rn usia 26 tahun pekerjaan buruh proyek, rm usia 27 tahun pekerjaan tukang pangkas dan yp usia 22 tahun pekerjaan tani, ketiga pelaku beralamat di Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kecurigaan aktivitas pelaku atas peredaran narkoba di wilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku saat sedang pesta narkoba di dalam sebuah rumah di Jorong Gantiang Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki.

Dari penangkapan ketiga pelaku petugas mengamankan satu paket narkoba jenis ganja kering seberat satu kilogram, kemudian dua kaca pirek dan satu unit telefon genggam.Pelaku mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang berinisial O yang saat ini menjadi buron Kepolisian Resor Solok Arosuka. Atas tindak kejahatan yang dilakukan maka ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 111 junto 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat