Berita ❯ Kota Padang
POLISI TANGKAP PELAKU PEMBAKAR RUMAH
TVRI Sumatera Barat • Hukum 16 November 2022 JAM 06:00:00 WIB
Diduga terkait persoalan tanah, seorang pria dibekuk tim opsnal satreskrim polres 50 Kota karena diduga melakukan pembakaran terhadap rumah di Jorong Kuranji Kecamatan Guguak. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan pada bulan september lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembakaran mengarah kepada tersangka berinisial R-S. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang mengaku berprofesi sebagai sopir angkutan online di Kota Padang itu ditetapkan sebagai tersangka. Saat menjalani pemeriksaan lajutan, ia juga mengakui sebagai pelaku pembakaran. Kepada polisi ia menyebut aksi pembakara itu nekad ia lakukan terkait permasalahan tanah dengan pihak yang masih terkait saudara denganya.
Tersangka nekad melakukan pembakaran rumah karena adanya pegukuran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap tanah itu, sebab ia menilai tanah tersebut adalah kepunyaan keluarganya. Hingga kini tersangka masih di tahan di sel mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia diancam dengan pasal 187 ayat (1) angka ke-1 tentang pembakaran yang mendatangkan bahaya umum terhadap barang.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB