Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok selatan

SAT LANTAS POLRES SOLOK SELATAN TINDAK PULUHAN KENDARAAN BERMOTOR

TVRI Sumatera BaratHukum 18 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Tindakan pelanggaran yang menjadi atensi yakni, pengendara  yang masih dibawah umur,  termasuk pelanggaran kasat mata dan balap liar. Kasat lantas polres Solok Selatan, AKP Sugeng Riadi mengatakan, dari enam puluh penindakan penilangan tersebut, terdapat penilangan kendaraan roda dua sebanyak sebelas unit, kendaraan roda empat satu unit, kendaraan roda enam satu unit serta mobil kontainer sebanyak dua unit. Selanjutnya, penilangan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebanyak dua puluh lembar, surat izin mengemudi jenis a lima lembar, penilangan SIM B satu dua lembar dan SIM jenis c sebanyak delapan belas lembar.

Pelanggaran yang menjadi tujuh prioritas penindakan tersebut, diantaranya, pengemudi yang menggunakan telefon genggam saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua. Selanjutnya, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, pengemudi melawan arus, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki SIM serta kendaraan yang tidak membayar pajak juga menjadi prioritas penindakan, masyarakat atau pengguna jalan raya dihimbau untuk  melengkapi surat-surat kendaraan, seperti, STNK, SIM, serta helm bagi pengendara roda dua, agar nyaman dan aman saat berkendara.   Kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum polres Solok Selatan .

Wartawan : DIKY LESMANA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat