Berita ❯ Kota Payakumbuh
TIGA PELAKU PENIMBUN BBM BERSUBSIDI DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 15 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar marak terjadi di Luhak Limopuluah (Kota Payakumbuh Dan Kabupaten Limapuluh Kota), beberapa hari usai tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota membekuk seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar, kini tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hendak dijual kepada pembeli. Dari penangkapan di tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh itu berhasil diamankan tiga orang pelansir dan ratusan BBM bersubsidi serta truk yang digunakan untuk mengisi dan membawa minyak untuk dijual kembali. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11. 00 WIB di Jorong Tanjuang Kaliang Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota. Terhadap tersangka I panggilan Bo'i (53) dengan barang bukti truk colt diesel BD 8126 G dan BBM mencapai 117 liter yang disimpan dalam tangki modifikasi.
Dari penangkapan pertama itu kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF (34) dengan barang bukti truk colt warna kuning BM 8863 MC dan tangki yang sudah dimodifikasi berisi BBM 213 liter di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang. dan tersangka ketiga YE (46) diamankan truk dan minyak mencapai 125 liter di Jorong Tarok Nagari Andaleh Kecamatan Luak. Para tersangka ditangkap usai mengisi BBM bersubsidi jenis biosolar disejumlah SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh, rencananya BBM itu akan dijual kembali dengan harga mencapai RP. 10.000 per liter. Hingga kini ketiga tersangka dan barang bukti (BB) masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB