Berita ❯ Kota Padang
DISHUB Padang Tertibkan Parkir Liar
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 19 Januari 2017 JAM 06:38:42 WIB
Personil Dinas Perhubungan Kota Padang, kembali melakukan aksi pengempesan kendaraan yang parkir dibahu jalan dikawasan khatib sulaiman dan jati.
Hal ini disebabkan kendaraan yang parkir dibahu jalan ini dinilai telah menyalahi aturan serta kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. Dinas Perhubungan Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar yang terdapat dibeberapa titik lokasi padat lalu lintas di Kota Padang. Seperti yang terlihat di kawasan jalan Khatib Sulaiman ini, personil Dinas Perhubungan Kota Padang kembali melakukan aksi pengempesan ban sejumlah mobil yang parkir dipinggir jalan tersebut. Padahal dikawasan jalan Khatib Sulaiman ini DISHUB Padang telah memasang beberapa rambu-rambu dilarang berhenti dan parkir dibahu jalan, namun rambu-rambu tersebut tidak diindahkan para pengendara.
Sebagian besar pengendara yang parkir di bahu jalan Khatib Sulaiman ini merupakan masyarakat yang memiliki kepentingan dibeberapa kantor pelayanan dilokasi tersebut. Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Padang sudah menyurati beberapa kantor pelayanan publik tersebut agar memberikan fasilitas tempat parkir bagi masyarakat yang berurusan dikantor pelayanan itu. Namun akibat fasilitas parkir yang tidak memadai dikantor tersebut, para pengendara terpaksa memakai bahu jalan untuk memarkirkan kendaraan mereka. Sementara, aksi penertiban parkir liar yang dilakukan DISHUB Padang pada hari ini, sebagian pengendara yang berasal dari luar kota mengatakan pihaknya tidak terima pihak DISHUB mengempeskan ban mobil miliknya.
Pasalnya pengendara tersebut tidak memarkirkan kendaran mereka di badan jalan yang terdapat rambu-rambu dilarang parkir dan berhenti. Tidak hanya di jalan Khatib Sulaiman, penertiban parkir sembarangan ini juga dilakukan di kawasan Jati. Sebab dikawasan ini kerap terjadi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan banyaknya kendaraa yang parkir dibahu jalan. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Padang menghimbau masyarakat kota maupun luar Kota Padang agar mentaati peraturan lalu lintas yang diterapkan pemerintah Kota Padang serta undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, untuk tidak parkir dibahu jalan terutama dikawasan padat lalu lintas.
Wartawan : HARMALIA, NURUL QOLBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB