Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

RATUSAN MASYARAKAT DATANGI LAPAS KELAS III TALU

TVRI Sumatera BaratHukum 09 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Sejak jumat sore, sekitar seratus lima puluh orang, petani dan masyarakat Aia Gadang mendatangi lapas kelas tiga  talu. Masa mengaku akan menjemput empat rekan mereka karena masa penahanan keempat petani tersebut, sudah melebihi vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Masa terlihat berkumpul dan menunggu di depan pintu lapas, didampingi sejumlah pengurus Serikat Petani Indonesia, dan kuasa hukum. Mereka terus berkoordinasi agar keempat petani dari basis Aia Gadang tersebut segera dilepaskan, dan meminta kelapas bisa memahami perkara ini sudah berada di pengadilan tinggi, dan pengadilan menyatakan tidak menahan keempat orang tersebut. Sementara itu, pihak lapas mengaku belum bisa mengeluarkan keempat tahanan itu, sebab perkara belum Incraht, dan jaksa penuntut umum masih melakukan upaya banding. Disisi lain juga terdapat surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat hingga tiga belas November mendatang.

Kalapas mengaku sudah berkoordinasi dengan pengadilan dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terkait perkara ini, namun hingga Jumat malam, lapas belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan berita acara pelaksanaan putusan dari kejaksaan negeri sabagai dasar lapas mengeluarkan keempat tahanan tersebut. Kedatangan masyarakat tersebut, sempat menarik perhatian warga sekitar dan penghuni lapas lainnya. Namun hingga masa membubarkan diri, situasi masih kondusif. Masyarakat berjanji akan menggelar aksi lebih besar lagi, jika tuntuttan mereka tidak dipenuhi. Sementara itu kalapas kelas tiga  talu donni isa dermawan mengaku, tetap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Sebab, keempat tahanan tersebut masih berstatus tahanan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan lapas tidak memiliki wewenang mengeluarkan tahanan tersebut secara sepihak. Meski belum berhasil membawa keempat rekannya keluar, masyarakat akan tetap melakukan berbagai upaya, termasuk jalur hukum atas pelanggaran ham keempat rekan mereka.

Wartawan : ANDIKA , ANDIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat