Berita ❯ Kota Padang
Penyusunan 2 AKD Terkendala Aturan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 19 Januari 2017 JAM 06:30:40 WIB
Pembentukan dua Alat Kelengkapan Dewan belum dapat diparipurnakan DPRD Kota Padang karena terkendala aturan yakni belum memasuki masa tugas dua tahun 6 bulan. Sesuai berakhirnya masa tugas, dua AKD tersebut baru dapat diparipurnakan pada maret 2017.
DPRD Kota Padang baru menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan yakni struktur komisi yang telah diparipurnakan 17 januari 2017. Namun dari sejumlah alat kelengkapan dewan di SPRD Padang terdapat 2 AKD yang belum dapat diparipurnakan diawal tahun ini karena terkendala aturan. Sesuai tata tertib dewan, badan kehormatan dan badan pembentukan peraturan daerah memiliki masa tugas selama dua tahun 6 bulan. Masa tugas tersebut akan berakhir pada bulan maret 2017 dan baru dapat diparipurnakan.
Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengatakan belum dibentuknya 2 Alat Kelengkapan Dewan, BK dan BAPEMPERDA tidak akan mengganggu jalannya kinerja anggota dewan karena telah tersusun rapi sesuai tupoksinya sejak awal pembentukan. Meski masih menunggu kurang dari 2 bulan lagi untuk disahkannya BK dan BAPEMPERDA, sejumlah persiapan tetap dilakukan seperti meminta usulan dari seluruh fraksi.
Sementara itu dari struktur komisi yang baru terbentuk hanya satu komisi yang beranggotakan 11 orang yakni komisi i urusan hukum dan pemerintahan sedangkan komisi 2,3 dan 4 masing-masingnya beranggotakan 10 orang.
Wartawan : NOVIKA / ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB