Berita ❯ Kota Padang
Hindari Persaingan, Pemerintah Sudah Mengatur Daya Tangkap Nelayan
TVRI Sumatera Barat • Kelautan dan Perikanan 19 Januari 2017 JAM 06:23:14 WIB
Guna menghindari persaingan antara kapal kecil dan kapal besar, Pemerintah telah mengatur wilayah tangkap nelayan. Namun untuk pengawasan penerapan aturan tersebut, Dinas Kelautan Perikanan Kota Padang tidak memiliki wewenang.
Menanggapi keluhan sejumlah nelayan Kota Padang dimana wilayah tangkap kapal mereka juga di isi kapal berukuran besar dan terjadi persaingan, Dinas Kelautan Perikanan Kota Padang mengaku tidak memiliki kewenangan. Untuk pengawasan penerapan aturan wilayah tangkap ikan dan pengawasan kapal lainnya, sesuai Undang Undang Perikanan Dan Kelautan saat ini sudah berada di wilayah Provinsi. Pemerintah Provinsi sudah memiliki SDM yang bertugas dibidang pengawasan, serta dilengkapi kapal untuk pengawasan di laut.
Namun terkait wilayah tangkap, pemerintah melalui Kementrian Perikanan Dan Kelautan sudah jauh hari mengeluarkan aturan tersebut, dimana kapal kecil di bawah 10 gross ton memiliki areal tangkap 4 mill. Sementara kapal diatas 10 gross ton memiliki daya tangkap 12 mil dan diatas 300 groston memiliki wilayah tangkap diatas 100 mill. Semua aturan tersebut dibuat dengan tujuan agar tidak terjadi persaingan diantara nelayan kapal kecil dan kapal besar. Sementara itu terkait pengukuran ratusan kapal kapal nelayan di Padang, menurut Zalbadri sudah hampir selesai semuanya. Saat ini pemilik kapal sedang menindaklanjuti SIUP dan SIPI kapal, yang sudah mendapat surat sementara dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi.
Wartawan : MAQRI NELVI L, JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB