Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
POLISI AMANKAN PENIMBUN BBM BERSUBSIDI
TVRI Sumatera Barat • Hukum 16 September 2022 JAM 06:00:00 WIB
Kenaikan harga BBM dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan, termasuk dengan cara membeli dan menimbun BBM tersebut untuk nantinya dijual kembali dengan harga yang lebih mahal. Penangkapan tersangka (E),pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis bio solar dilakukan di Jorong Pintu Koto Kenagarian Bukit Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, setelah Polisi mendapatkan informasi adanya satu unit mobil yang diduga membawa BBM dengan jumlah banyak. Dari informasi tersebut, anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres 50 Kota langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati kendaraan tersebut bermuatan BBM bersubsidi dalam jumlah banyak tanpa adanya dokumen pendukung.
Polisi langsung mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut . Saat menjalani pemeriksaan lanjutan,tersangka megaku sengaja menimbun BBM jenis bio solar untuk nantinya dijual kembali kepada warga . Saat ini tersangka ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB